UPT Riau Science Techno Park sebagai unit teknis operasional dan penunjang kegiatan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau. Tugas Pokok UPT adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang di bidang inovasi teknologi, penerapan hasil riset, pengembangan teknologi, advokasi, dan inkubasi bisnis. Fungsi utama adalah :

1.    Perencanaan dan pelaksanaan tugas administratif, riset inovasi teknologi, serta inkubasi bisnis;

2.    Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kegiatan;

3.    Pelayanan teknis usaha berbasis inovasi teknologi.

 

UPT Riau Science Techno Park dipimpin oleh kepala UPT  sebagai pejabat administrator (eselon III.b) dan dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha,  Kepala Seksi   Riset Inovasi Teknologi  dan  Kepala Seksi Inkubasi Teknologi dan Bisnis sebagai pejabat pengawas (eselon IV.a).