Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.3096/VI/2024, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai lembaga penunjang untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Pembentukan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Riau berlokasi di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau, Jl. Dr. Sutomo No. 106, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Sentra KI BRIDA Provinsi Riau dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi yang dilakukan oleh peneliti, perekayasa, dan masyarakat melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI)[
Layanan dan Tugas
Tim Pengelola Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Riau memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan informasi, pendidikan, bimbingan, dan konsultasi komprehensif mengenai HKI kepada berbagai kalangan masyarakat, termasuk periset, pelaku usaha, UMKM, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah;
- Fasilitasi Pendaftaran HKI: Memfasilitasi proses pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi periset dan masyarakat umum;
- Kerja Sama:Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain yang memiliki komitmen dalam pengembangan HKI;
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program sosialisasi dan fasilitasi HKI.
Layanan Sentra KI BRIDA dibagi ke dalam beberapa divisi, antara lain:
- Divisi Transfer dan Alih Teknologi. Bertugas untuk sosialisasi KI, inventarisasi hasil riset yang berpotensi untuk transfer teknologi, serta melaksanakan program transfer teknologi dan kerja sama inovasi;
- Divisi Percepatan Perolehan KI: Berfokus pada inventarisasi hasil riset yang prospektif untuk perlindungan KI, pendampingan penyusunan dokumen paten, dan pengajuan percepatan perolehan KI sesuai aturan yang berlaku;
- Sekretariat: Memberikan layanan informasi dan dokumentasi HKI serta mempersiapkan kelengkapan administrasi pendaftaran KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Struktur Pengelola
Pengelolaan Sentra KI Provinsi Riau melibatkan tim yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, dan anggota yang berasal dari para ahli seperti perekayasa dan peneliti. Untuk pengelolaan di tingkat BRIDA, struktur tim diperjelas dengan adanya Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta divisi-divisi teknis
Narahubung
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Riau, masyarakat dapat menghubungi:
Dr. Tengku Harunur Rasyid, S.P., M.M. (Ketua Tim Pengelola Sentra KI)
No. HP/WA: 08127578095