Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Riau dibentuk untuk melaksanakan amanat  Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mewajibkan setiap provinsi membentuk lembaga riset dan inovasi daerah. Pembentukan BRIDA Riau bertujuan memperkuat ekosistem riset berbasis kebutuhan lokal serta mendukung pembangunan daerah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dasar hukum pembentukan BRIDA Provinsi Riau yaitu :

1.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan BRIDA.

2.     Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 4 Tahun 2016

3.     Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Pergub No. 53 Tahun 2023

BRIDA merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, dipimpin oleh Kepala Badan, berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Daerah.

Tugas utama BRIDA Provinsi Riau adalah:

1.     Membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kegiatan riset, pengembangan, invensi, dan inovasi di daerah.

2.     Menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan pembangunan daerah.

 

Fungsi utama BRIDA Provinsi Riau adalah :

1.     Perumusan kebijakan riset dan inovasi sesuai nilai Pancasila.

2.     Koordinasi dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan pihak terkait.

3.     Pembinaan teknis dan supervisi pelaksanaan riset.

4.     Pengelolaan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

5.     Administrasi kelembagaan dan pengembangan SDM riset.

 

BRIDA Provinsi Riau bertujuan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi Riau menuju pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.