Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.3096/VI/2024, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai lembaga penunjang untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Pembentukan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Riau berlokasi di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau, Jl. Dr. Sutomo No. 106, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Sentra KI BRIDA Provinsi Riau dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi yang dilakukan oleh peneliti, perekayasa, dan masyarakat melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Layanan dan Tugas
Tim Pengelola Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Riau memiliki tugas utama sebagai berikut:
Layanan Sentra KI BRIDA dibagi ke dalam beberapa divisi, antara lain:
Pengelolaan Sentra KI Provinsi Riau melibatkan tim yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, dan anggota yang berasal dari para ahli seperti perekayasa dan peneliti. Untuk pengelolaan di tingkat BRIDA, struktur tim diperjelas dengan adanya Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta divisi-divisi teknis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Sentra Kekayaan Intelektual Provinsi Riau, masyarakat dapat menghubungi:
Dr. Tengku Harunur Rasyid, S.P., M.M. (Ketua Tim Pengelola Sentra KI) No. HP/WA: 08127578095
Persyaratan
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengajuan Hak Cipta lewat Sentra Kekayaan Intelektual BRIDA Riau bisa diakses di link: bit.ly/daftar-hakcipta